PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A, Walhi: Ini Kemenangan Rakyat

Kategori:

PLTU Tanjung Jati A
PLTU Tanjung Jati A di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon (Foto: Istimewa)

BANDUNG, bandungkiwari – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A, Kamis (13 Oktober 2022).

“Putusan ini merupakan kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pembangunan yang mengancam krisis iklim,” tulis Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat dalam siaran pers yang diterima bandungkiwari.com.

Meiki menjelaskan, majelis hakim yang memeriksa perkara menyatakan bahwa mereka mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan bahwa Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A berkapasitas 2×660 MW dan fasilitas penunjangnya. PLTU itu sedianya dibangun di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company.

Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu menyatakan putusan ini menjadi preseden mengenai Perubahan Iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Keputusan ini juga menurut Muit membuktikan bahwa dengan memberikan izin lingkungan, pemerintah tidak mempertimbangkan perubahan iklim.

“Operasional PLTU merupakan salah satu kontributor terbesar pelepasan emisi gas rumah kaca, namun Pemerintah maupun pelaku usaha seringkali tidak memperhitungkan dampak ini dalam perizinan. Hal inilah yang kemudian Hakim anggap sebagai pertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga penting untuk mengkaji dampak Perubahan Iklim dalam Perizinan PLTU,” jelas Muit.

Adhinda Maharani dari Koalisi Bersihkan Cirebon (KARBON) menilai putusan PTUN ini sudah tepat. Sebagai generasi muda yang ada di Cirebon, sambung Adhinda, pihaknya ingin lingkungan hidup yang baik, lestari dan terjaga dari segala aktivitas yang bisa merusak lingkungan.

“Sebagai wakil dari anak muda, kami ingin memastikan bahwa keadilan iklim harus dapat dirasakan bagi setiap makhluk hidup sebagai bentuk kedaulatan lingkungan untuk masa depan,” tambahnya.

Gugatan atas izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A didaftarkan oleh Walhi Jabar di PTUN Bandung pada 30 Juni 2022. Selama proses persidangan, penggugat sempat menghadirkan dua orang ahli yakni Profesor Andi Gunawan Wibisana dari Universitas Indonesia (ahli hukum lingkungan) dan Faisal Basri (Ekonom Senior). Saksi ahli menilai pembangunan PLTU ini akan merugikan lingkungan dan berpotensi merugikan keuangan PLN dan keuangan negara. (***)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp