BANDUNG, bandungkiwari – Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Muchtar Gandaatmaja mengatakan keputusan menutup masjid untuk sementara waktu serta meniadakan salat berjamaah merupakan bentuk aktif masjid dalam berperan menekan penyebaran virus corona khususnya di Jawa Barat.
“Kami mengamankan dan menjalankan amanah bagaimana Jawa Barat dan Kota Bandung ini sukses untuk menanggulangi wabah semacam ini supaya tidak meluas,” ujarnya, Jumat (20/3).
Muchtar menjelaskan, jumlah jemaah salat di Masjid Raya Bandung tergolong banyak dan mencapai ribuan. Hal ini pun berpotensi menimbulkan berkumpulnya kerumunan orang pada saat salat berjamaah.
“Kalau yang dimaksud kerumunan massa itu kan masih abstrak, konkretnya secara kalkulatif berapa? Ternyata kami baca edaran dari sekda, itu rapat di ruangan, tidak boleh lebih dari 10 orang. Masjid Raya ini bukan 10 orang (jemaah), itu salat lima waktu berjemaah, kalau Zuhur atau Ashar mencapai 1.500, paling sedikit 500 orang. Kalau Sabtu-Minggu itu sampai 3.000,” ujar Muchtar.
Pada saat salat Jumat, jumlah jemaah bahkan bisa mencapai 13-15 ribu orang. Ada pula kegiatan majelis taklim, zikir, atau pun shalawat yang jemaahnya bisa mencapai ribuan.
“Nah ini sudah dapat kita bayangkan, bukan puluhan bukan ratusan,” imbuh Muchtar.
Keputusan menutup Masjid Raya Bandung dari kegiatan salat berjamaah sempat ditentang oleh sejumlah orang yang mendatangi masjid tersebut. Aksi mereka direkam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Video itu memperlihatkan sejumlah pria yang meneriakkan takbir. Ada pula yang mengatakan agar DKM Masjid Raya jangan tidak khawatir tidak digaji.
“Jangan takut sama Ridwan Kamil,” ujar pria dalam video tersebut.
Menanggapi aksi protes ini, Muchtar mengaku tidak mempersoalkannya. Setiap orang, kata Muchtar, bisa setuju atau tidak dengan keputusan yang dibuat oleh DKM Masjid Raya Bandung.
“Kalau ada yang protes setuju dan tidak, kami tidak menjadi persoalan, itu hak warga ada yang merasa tidak setuju ditiadakannya sementara waktu penyelenggaraan Salat Jumat, itu enggak ada masalah. Namanya juga pro kontra,” ujarnya.
Muchtar menegaskan, keputusan menutup masjid untuk sementara waktu serta meniadakan salat berjamaah bukanlah tanpa alasan dan rujukan.
“Atas dasar edaran Gubernur Jawa Barat yang tanggal 3 Maret, kalau yang sudah ada izin menyelenggarakan aktivitas yang mengundang kerumunan massa, itu harus ditinjau ulang berkaitan dengan situasi yang serius seperti sekarang,” katanya.
Kemudian, lanjut Muchtar, Wali Kota Bandung juga mengambil kebijakan untuk menutup sementara Alun-alun Bandung dalam surat edarannya. “DKM merasa bahwa Alun-alun Bandung dengan DKM itu tak terpisahkan. Ketika Wali Kota Bandung mensterilkan halaman Masjid Raya, otomatis masjid juga,” imbuhnya. (Assyifa)