BANDUNG, bandungkiwari – Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid)-19 di Indonesia kini kian meningkat. Hingga Sabtu (14/3), terdapat 96 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menghadapi pandemi tersebut, Pemerintah Kota Bandung pada akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait Covid-19 setelah rapat panjang di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3). “Ada 14 poin yang kita selesaikan,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Dalam surat edaran tersebut, Oded meminta masyarakat Kota Bandung untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menghindari keramaian ataupun perjalanan yang tidak penting.
Bahkan, ia menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemkot Bandung maupun pihak lainnya yang melibatkan massa, termasuk Car Free Day (CFD), yang sebelumnya dinyatakan masih akan dibuka. “Kita sudah koordinasi dengan Polrestabes,” kata Oded.
Ia pun membatasi para pejabatnya berpergian. Meski begitu, Kota Bandung tidak dalam kondisi lock down. “Untuk pejabat kita membatasi untuk keluar dan kita juga tidak menerima ada kunjungan ke Kota Bandung. Membatasi saja, karena kita dalam kondisi waspada,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Bandung mulai Senin (16/3) depan. “Dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama,” lanjutnya.
Menurut Oded, beberapa area publik milik Pemkot Bandung pun akan ditutup untuk sementara waktu, seperti Alun-alun Bandung, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dan lain sebagainya.
Bahkan beberapa pelayanan, seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) juga dihentikan sementara.
Meski begitu, beberapa pelayanan khususnya pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern diimbau untuk tetap membuka layanan, dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan Covid-19. Begitu pun dengan instansi lain yang memang harus beroperasi.
“Mengimbau agar seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, dan tempat ibadah untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing,” ujar Oded.
Kemudian, lanjut Oded, pelayanan publik di Kota Bandung masih terus beroperasi dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk pelayanan kesehatan di Kota Bandung.
“Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung,” kata Oded.
Ia pun meminta warga Bandung untuk tetap tenang dan tidak panik, termasuk tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan. “Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call center 119,” tutur Oded.
“Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” lanjutnya. (Assyifa)