Jamsostek Targetkan 4,5 Juta Peserta di Jabar Tahun Ini

Kategori:

Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara BPJamsostek, Krisha Syarif (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)

BANDUNG, bandungkiwari – Jumlah penerima perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) di Jawa Barat masih tergolong sedikit. Padahal, jumlah tenaga kerja di Jawa Barat sendiri mencapai 25 juta pekerja.

“Wilayah Jabar masih sedikit sekali pekerja yang jadi peserta. Saat ini yang peserta pekerja informal seperti pedagang, baru 334 ribu atau sebesar 3 persen. Sedangkan untuk pekerja formal seperti pegawai kantoran, ini baru 49 persen atau 2,9 juta dari angka 4,5 juta kerja di wilayah Jawa Barat,” ujar Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara BPJamsostek, Krisha Syarif, di Bandung, Selasa (25/2).

Berkaitan dengan hal tersebut, BPJamsostek pun menargetkan 4,5 juta tenaga kerja di Jawa Barat bisa mendapatkan perlindungan atau jaminan yang setara dengan sekitar Rp13 triliun di tahun 2020.

Saat ini, pemerintah tengah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam peraturan terbaru tersebut, manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) telah ditingkatkan pada akhir tahun 2019 lalu.

“Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana sesuai dengan aturan tersebut,” imbuh Krisha.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, manfaat JKK yang diterima oleh para pekerja pun meningkat. Salah satunya adalah santunan pengganti upah selama tidak bekerja yang ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Nantinya setelah 12 bulan, peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Krisha mengklaim, kenaikan manfaat tersebut merupakan wujud dari kehadiran pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

“Selama ini banyak dari para tenaga kerja yang tidak mengetahui manfaat dari jaminan perlindungan. Sehingga masih menganggap kurang begitu diperlukan. Padahal tenagabkerja itu sendiri akan banyak mendapatkan perlindungan hak,” ucapnya.

Oleh karena itu, BPJamsostek terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut. “Karena betapa pentingnya perlindungan tenaga kerja, tidak hanya untuk yang bekerja saja melainkan juga akan dirasakan oleh keluarga pada saat yang bersangkutan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Krisha. (Assyifa)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp