Kasus Suap Proyek Meikarta, Mantan Sekda Jabar Dituntut Enam Tahun Penjara

Kategori:

Persidangan kasus suap Meikarta dengan terdakwai Iwa Kurniwa (Ananda Gabriel)

BANDUNG, bandungkiwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) Iwa Karniwa dengan hukuman kurungan penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Tuntutan ini dibacakan pada Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/2).

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dari KPK Kiki Ahmad Yani.

Menurut Jaksa, Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iwa juga dinilai telah melanggar pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Iwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp400 juta.

Jika terpidana tidak mengganti dalam satu bulan sejak keputusan semenjak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap, maka terpidana mendapatkan hukuman selama satu tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Adapun untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, Iwa Karniwa secara sadar telah menerima suap Rp900 juta untuk pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 proyek Meikarta.

“Terdakwa Iwa Karniwa memahami apa yang dilakukannya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa jelas menerima hadiah,” kata Kiki.

Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Iwa Karniwa menerima hadiah berupa uang Rp900 juta dalam kasus suap perizinan Meikarta.

Sidang dengan agenda pembelaan terhadap tuntutan jaksa akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/3). (Ananda Gabriel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp