ISBI: Sanksi DO Sudah Sesuai Prosedur

Kategori:

Suasana kampus ISBI Bandung (Foto: isbi.ac.id)

BANDUNG, bandungkiwari – Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada puluhan mahasiswanya. Sanksi ini dinyatakan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Nomor B/921/IT8/HK.02/2019.

Keputusan ini memicu reaksi dari mahasiswa, terutama yang namanya tercantum di dalam daftar mahasiswa yang diberi sanksi. Sebagian mahasiswa menilai sanksi tersebut tidak melalui proses yang seharusnya, antara lain tidak ada surat peringatan sebelumnya.

Namun pihak ISBI menyatakan penjatuhan sanksi drop out ini sudah sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada. Terlebih, ini bukanlah kali pertama ISBI menjatuhkan sanksi DO kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria DO.

Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan ISBI, Muhammad Iqbal menyebutkan, terdapat beberapa ihwal yang menyebabkan mahasiswa mendapatkan sanksi DO. Misalnya tidak memenuhi ketentuan akademik, tidak memenuhi ketentuan administrasi, serta melanggar peraturan.

“Mahasiswa putus studi ditetapkan dengan surat keputusan rektor, tapi ada syaratnya. Berdasarkan usulan dari fakultas atau program. Kenapa? Karena fakultas atau program yang mengetahui kinerja dari mahasiswa,” ujar Iqbal, di ISBI, Jumat (7/2).

Menurut Iqbal, ketika seorang mahasiswa mengalami permasalahan perkuliahan, dosen wali memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan mencari tahu akar permasalahan dari mahasiswa yang bersangkutan, serta melaporkannya kepada program studi (prodi) untuk dirapatkan.

“Setelah dari tingkat prodi akan diusulkan ke tingkat fakultas untuk dirapatkan lagi. Kemudian dikirimkan usulan dari fakultas ke rektorat untuk dibuatkan surat rektornya,” tutur Iqbal.

ia menambahkan, bahwa usulan yang dikirimkan oleh fakultas mengenai  mahasiswa yang akan dijatuhi sanksi DO telah melalui berbagai tahapan, termasuk analisis data. Sehingga, usulan mahasiswa tersebut diklaim sudah sesuai dengan kriteria yang terdapat pada panduan studi.

Selain masa studi maksimal selama 7 tahun atau 14 semester bagi mahasiswa D4/S1, setiap tahunnya, mahasiswa harus menempuh sejumlah satuan kredit semester (SKS) yang telah ditentukan oleh ISBI dengan indeks prestasi akademik (IPK) minimal C.

“Kita (Akademik dan Kemahasiswaan) setelah dapat usulan, kita serahkan usulan ini kepada pimpinan. Apakah pimpinan melakukan evaluasi atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” ucap Iqbal.

Hal ini juga disebutkan oleh Wakil Dekan I Fakultas Seni Pertunjukan, Dinda Satya Upaja Budi. Menurutnya, nama-nama yang diusulkan oleh pihaknya memang telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi DO. “Salah satunya adalah masa studi,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan hal tersebut sesuai dengan prosedur yang yang telah ditentukan. “Ada yang DO prestasi, ada yang DO administrasi, dan ada DO masa studi,” kata Dinda. (Assyifa)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp