BANDUNG, bandungkiwari – Kasus perundungan di usia anak perlu mendapatkan perhatian dari berbagai unsur masyarakat. Pada tahun 2018 silam, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung mencatat terdapat delapan kasus perundungan yang dilaporkan melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
“Delapan yang masuk ke UPT, kalau masuk ke UPT saya rasa itu yang memang kasusnya sudah perlu penanganan khusus. Karena kalau kasus ringan selesai di sekolah,” ujar Sekretaris DP3APM Kota Bandung, Irma Nuryani, di Bandung, Kamis (6/2).
Kedelapan kasus tersebut terjadi di sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanpa memandang sekolah tersebut merupakan sekolah negeri ataupun swasta.
Kasus-kasus ini bisa diselesaikan melalui proses mediasi. “Biasanya mereka di-assessment dulu, dilihat faktor keluarga, kita kunjungi keluarganya, dilihat lingkungan keluarganya bagaimana, lingkungan sekolahnya bagaimana,” tutur Irma.
Irma menyebutkan, bahwa perundungan dapat terjadi secara fisik maupun secara non fisik. “Yang fisik mungkin bisa kelihatan dengan babak belurnya anak, tapi yang non fisik itu yang tidak kelihatan, itu yang sangat berdampak luar biasa. Itu sama-sama kita hindari,” sambungnya.

Menurut Irma, perundungan secara non fisik dapat berupa cibiran ataupun cemoohan, bahkan melalui media sosial sekalipun. Selain itu, ketika sekelompok orang mengucilkan seseorang, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perundungan.
“Jadi, aktivitas apapun yang akan menyakitkan anak, menimbulkan anak sakit hati atau sakit badannya, itu termasuk bullying,” ucap Irma.
Irma pun menekankan mengenai pentingnya komunikasi antara orangtua kepada anak. Begitu pula dengan guru di sekolah.
“Kita tekankan kepada anak-anak, apabila anak mengalami masalah di sekolah jangan dipendam sendiri. Di sanalah pentingnya komunikasi antara guru dan anak,” ujar Irma.
Lalu, selain kepada orang tua, kepada siapa anak mengadu jika mengalami perundungan?
Selain kepada pihak sekolah, terjadinya perundungan juga dapat dilaporkan kepada UPT P2TP2 DP3APM melalui nomor telepon (022) 7230876.
“Di sana ada konselor yang menerima apapun yang dikeluhkan mengenai bullying,” tutur Irma. (Assyifa)