BANDUNG, bandungkiwari – Gilang Ramadhoni, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung dianiaya rekan satu selnya. Gilang akhirnya tewas setelah mendapatkan luka berat di bagian kepala.
Pelaku penganiayaan Gilang yakni Muhamad Robi yang merupakan rekan sekamar di kamar pengasingan A2 Blok Cell pada Kamis (6/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban berulang kali dengan menggunakan tangan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Tri Saptono Sambudi via pesan tertulis, Jumat (7/2).
Penganiayaan terhadap Gilang diketahui setelah petugas melakukan pergantian shift. Petugas sat itu, melakukan pengecekan ke kamar blok hunian napi.
“Saat dicek ke kamar pengasingan berukuran 2,5 x 10 meter ada suara ribut-ribut. Lalu terlihat napi atas nama Gilang Romadhoni berlumuran darah di bagian kepala,” kata Tri.
Petugas yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban dan dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara pelaku diamankan dan dibawa ke ruang Komandan Jaga Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung untuk dilakukan interogasi.
“Kondisi korban saat dievakuasi tak sadarkan diri. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kritis akibat luka di kepala dan luka dalam di dada akibat benturan. Korban meninggal pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Untuk tindak lanjut penganiayaan tersebut, kata Tri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Bojongloa Kidul untuk melakukan penyelidikan.
Menurutnya, penganiayaan napi terhadap sesama napi diduga dipicu karena dendam pribadi pelaku kepada korban.
“Murni karena urusan pribadi. Setelah kejadian kami juga sudah melakukan pemantauan ke kamar napi lain guna memberi pemahaman agar tak ada ekses,” ucapnya.
Robi diketahui merupakan narapidana yang terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, yang tengah menjalani masa hukuman setelah vonis empat tahun penjara. Sedangkan Gilang terpidana kasus narkotika, yang tengah menjalani empat tahun masa tahanan. (Ananda Gabriel)