Pelaku Pembunuh Pria Penagih Utang Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Kategori:

Ilustrasi (sumber:pixabay.com)

BANDUNG, bandungkiwari – LT, bos kedai ramen di Bandung yang menjadi tersangka pembunuhan, diancam pasal pembunuhan berencana. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti dan keterangan bahwa tersangka sudah merencanakan dengan baik pembunuhan terhadap korban, Edward Silaban.

Menurut Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan, penyidik memiliki bukti-bukti bahwa para tersangka diduga sudah merencanakan sebelum beraksi membunuh Edward.

“Para pelaku ini sudah menyiapkan alatnya, pisau batu bata, kendaraan, lokasi pembuangan dan menyewa mobil. Jadi sudah direncanakan sudah cukup baik oleh si pelaku,” ujar Hendra, Rabu (5/2).

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan seorang pria bernama Edward Silaban yang diduga menjadi korban pembunuhan. Jenazahnya ditemukan di salah satu jurang di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Informasi dari keluarga Edward, pria 59 tahun itu terakhir kali pamit akan menagih utang ke kedai ramen yang beralamat di Jalan Raya Gandasari, Kabupaten Bandung.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka yang diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Edward, yakni LT dan RM. Mereka diringkus di Malang, Jawa Timur. Selain itu polisi juga menangkap lima orang tersangka lainnya yakni DM (20), SR (21), DS (23), AM (20), dan IN (21) yang diduga turut membantu LT dan RM dalam pembunuhan tersebut.

Hendra menambahkan, LT (26 tahun) merupakan manajer atau bos di salah satu kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung dan RM (19 tahun) sebagai salah satu pegawainya. Sedangkan lima orang karyawan di sini perannya sebagai pembantu.

“Mereka disuruh manajer membersihkan ceceran darah. Fatalnya, mereka tahu tapi tidak melaporkan ke polisi kalau terjadi pembunuhan,” ujar Hendra.

Adapun motif pembunuhan, tambah Hendra, terkait utang piutang. Berawal dari LT yang meminjam uang Rp150 juta dari Edward. Dari pinjaman itu, kata Hendra, terjadi kesepakatan bahwa LT harus membayar sebanyak 150 kali dengan cicilan Rp1,2 juta per hari.

Pelaku yang mengelola enam kedai ramen di beberapa titik tersebut meraup pendapatan sekitar Rp17 juta dalam satu bulan. “Mungkin berat bagi pelaku untuk membayar utangnya. Karena pusing untuk melunasi utangnya, si pelaku berpikir kalau saya bisa menghabisi nyawa korban ini utang-utangnya bisa selesai,” kata Hendra. (Ananda Gabriel)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp