Polisi Ringkus Pembunuh Edward Silaban

Kategori:

Ilustrasi (sumber: pixabay.com)

BANDUNG, bandungkiwari – Polisi meringkus pelaku utama pembunuhan terhadap Edward Silaban. Pembunuhnya adalah pemilik kedai ramen berinisial LT (26 tahun) dan seorang rekannya RM (19 tahun).

Selain itu, polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni DM (20 tahun), SR (21 tahun), DS (23 tahun), AM (20 tahun), dan IN (21 tahun).

Nyawa Edward Silaban dihabisi oleh LT, pemilik kedai ramen yang berlokasi di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Setelah dibunuh, mayat pria berusia 59 tahun itu dibuang ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan, kedua pelaku ditangkap di Malang, Jawa Timur.

“Betul, kedua pelaku utama sudah ditangkap dan sedang diinterogasi secara intensif di Maspolresta Bandung,” kata Hendra saat dihubungi, Senin (3/1).

Hendra menjelaskan, Edward tewas usai dianiaya dua orang di belakang area kedai. Korban dieksekusi dengan sadis menggunakan pisau yang ditancapkan ke leher.

Untuk menutupi jejak pembunuhan, pelaku membuang mayat Edward ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, dengan kondisi jurang yang sangat curam.

“Kondisi tebingnya curam sekitar 70-80 derajat dan kedalaman sekitar 20-30 meter. Sebelum dinaikkan jasad korban dimasukan kedalam kantong mayat, lalu diikat di tangga kayu dan ditarik oleh puluhan orang,” kata Hendra menjelaskan proses evakuasi jenazah.

Saat ditemukan, jenazah Edward sudah dalam keadaan membusuk karena mayat tersebut dibuang pelaku sejak 28 Januari lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ini perannya tidak signifikan atas kematian korban. Pelaku utamanya tetap dua orang yang kabur ke Malang,” kata Hendra.

Menurut Hendra, para pelaku terancam hukuman mati jika terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Edward. (Ananda Gabriel)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp