Geulis Bandung Tuntut Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kategori:

Demonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Bandung. (Ananda Gabriel)

BANDUNG, bandungkiwari – Ratusan pengunjuk rasa dari Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (25/9).

Unjuk rasa damai ini mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Para peserta unjuk rasa menampilkan poster yang berisi tentang desakan agar pemerintah segera mengesahkan RUU PKS. Aksi yang berjalan tertib ini mendapat kawalan aparat kepolisian.

Menurut koordinator aksi Vini Zulfa, pihaknya menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS tanpa perlu menunggu pengesahan RUU KUHP. Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat harus segera dihentikan.

“Kami meminta DPRD Jabar ikut mendukung pengesahan RUU PKS,” kata Vini.

Menurutnya, pimpinan panja RUU PKS harus menunjukkan sikap tegas dan komitmennya untuk segera menjadwalkan pembahasan terhadap RUU PKS tanpa perlu menunggu RUU KUHP.

“Kami juga meminta panja membahas dan mengesahkan RUU PKS dengan mempertahankan enam elemen kunci RUU PKS yaitu sembilan tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana dan pemantauan,” ucapnya.

Vini menjelaskan, RUU PKS menjadi kontra di kalangan masyarakat karena ada sekelompok orang yang menganggap beberapa pasal dalam RUU itu bermasalah.

Padahal, kata dia, poin-poin dalam RUU PKS justru memberikan gagasan agar tindakan kekerasan seksual tidak lagi terjadi dan bisa dihapuskan.
“Setelah kami telaah dan pahami lebih lanjut, sebenarnya tidak ada poin yang berpotensi terhadap zina atau LGBT. Cuma tafsiran beberapa kalangan terhadap satu narasi di poin RUU itu. Padahal poin yang mengindikasikan ke LGBT atau perzinaan itu tidak ada,” ujarnya.

Geulis sendiri, lanjut dia, terus aktif menyuarakan agar pengesahan RUU PKS itu segera dilakukan. Selain itu, Geulis juga terus mensosialisasikan RUU ini agar masyarakat melek dengan persoalan kekerasan seksual.

“Aksi kami akan terus berlanjut sampai RUU PKS bisa segera disahkan,” tegas Vini.

Data Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik 2018 menyebutkan, sejak 2014-2017 kasus kekerasan seksual mencapai 21.310 kasus dengan rata-rata per tahun sebesar 5.327 kasus.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS tahun 2016, menemukan sebanyak 33,4% perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan, dengan kekerasan seksual menempati posisi tertinggi yaitu sebesar 24,2%. (Ananda Gabriel)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp