BANDUNG, bandungkiwari – Angkutan kota (angkot) se-Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) akan melakukan mogok selama tiga hari mendatang, 8-11 Mei 2018.
Pemicu mogoknya angkutan konvensional tersebut adalah operasional transportasi daring (online) tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus tidak dalam trayek, Peraturan Gubernur Jawa Barat 2017 tentang kuota untuk angkutan sewa khusus, serta belum adanya nama badan hukum termasuk penempelan stiker khusus dan uji kelayakan kendaraan.
Sekertaris Jenderal Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat Tirta Jaya mengatakan, berdasarkan tenggat waktu yang disepakati bersama, yaitu April 2018, seluruh aturan harus segera dipenuhi angkutan daring.
Akan tetapi, kata Tirta, pihaknya menilai angkutan daring tidak serius mematuhi aturan tersebut. Ia juga menuding pemerintah melakukan pembiaran.
“Pihak stakeholder tidak ada keseriusan, baik Dishub dan Diskominfo provinsi untuk menegur aplikasi Grab dan Go-car-nya untuk membenahi diri,” kata Tirta Jaya melalui telepon, Senin (7/5).
Karena itu, kata dia, mulai Selasa 8 Mei 2018 seluruh angkutan konvensional diundang untuk mogok beroperasi dan mengikuti unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro.
Unjuk rasa akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Tirta Jaya mengaku tidak mengetahui jumlah pasti angkutan konvensional yang akan ikut mogok beroperasi selama tiga hari mendatang.
Namun yang jelas, kata dia, pihaknya telah mengundang lebih dari 15.700 transportasi konvensional dan 3.500 taksi untuk ikut serta dalam mogok operasi serentak. (Arie Nugraha)